Selasa, 15 April 2014

Metode-metode Ijtihad

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Ijtihad menurut istilah ulama ushul fiqih mencurahkan segala kesungguhan baik tenaga maupun pikiran untuk menemukan hukum syar’i dari dalil-dalil yang tafshil dari kaidah-kaidah hukum syara’. Objek ijtihad ialah setiap peristiwa hukum, baik sudah ada nashnya maupun belum ada nashnya sama sekali. Terbuka bebasnya ijtihad dalam hukum Islam, tidak berarti bahwa setiap orang boleh melakukan ijtihad, melainkan hanya orang-orang yang telah memiliki syarat-syarat tertentu yang boleh melakukan ijtihad.
Ijtihad merupakan salah satu jalan untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum dalil-dalil ketentuan itu dan sebagai suatu cara untuk memberikan ketentuan hukum yang timbul karena tuntutan kepentingan dalam muamalah ijtihad disini mempunyai objek dan metode - metode tertentu. Untuk memahami teks-teks atau sumber berbahasa, para ulama akan menyusun semacam semantik yang akan digunakan praktik penalaran fiqih, yaitu metode-metode istinbath hukum untuk berijihad. Inilah yang insya Allah akan sedikit kita bahas dalam makalah ushul fiqih kali ini.
RUMUSAN MASALAH
a.       Apa yang dimaksud ijtihad ?
b.      Apa dalil yang menjadi dasar berijtihad ?
c.       Apa saja metode-metode ijtihad ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa ijtihad berasal dari bahasa Arab   إجتـــهادا   yaitu bentuk masdar dari kata  جـــهـد   yang artinya mengarahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Berdasarkan pengertian bahasa ini, maka tidak tepat jika kata ijtihad digunakan untuk ungkapan “orang itu berijtihad dalam mengangkat tongkat”. Sebab mengangkat tongkat adalah perbutan mudah yang dapat dilakukan siapa saja. Secara terminologi sebagaimana didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahra, Ijtihad yaitu :
“Pengerahan segala kemampuan seorang ahli fiqih dalam menetapkan (istinbath) hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari dalilnya secara terperinci (satu per satu)”.
Menurut definisi sebagian ulama ushul fiqih sebagaimana dikutip oleh Abu Zahra bahwa ijtihad adalah “Mencurahkan segala kesanggupan dan kemampuan semaksimal mungkin itu ada kalanya dalam istinbath (penetapan) hukum syariat adakalanya dalam penerapan hukum”.
B.     Dasar Ijtihad
Posisi ijtihad memiliki dasar yang kuat dalm ajaran hukum Islam. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menunjujkan perintah untuk berijtihad, baik diungkapkan secara syarat maupun secara jelas.
!$¯RÎ) !$uZø9t“Rr& y7ø‹s9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71u‘r& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$y‚ù=Ïj9 $VJ‹ÅÁyz  ÇÊÉÎÈ   
Artinya : “Seungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”. (Q.S An-Nisaa :105)
Ayat diatas menurut Wahbah Zuhaili mengandung legalitas ijtihad melalui metode qiyas.


Dalam hadits Nabi antara lain :
إذا حـــكـم الحــاكـم فاجــتهد فأصاب له أجـــران وإذا حــكم فاجــتهد ثم أخطأ فله أجــر (رواه البخــاري)
“Apabila seorang hakim memutuskan perkara, kemudian ia berijtihad lalu hasil ijtihadnya dinilai benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila seorang hakim memutuskan perkara kemudioan ijtihadnya dinilai salah, maka ia mendapatkan satu pahala”.
(H.R Bukhari)
C.     Metode Ijtihad
Untuk melakukan ijtihad, menurut Azhar Baasyir ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh seorang mujtahid. Cara-cara itu adalah :
a. Qiyas, yaitu dengan cara menyamakan atau membandingkan hukum sesuatu dengan hukum lain yang sudah ada hukumnya dalam nash dikarenakan adanya persamaan sebab.
Contoh : setiap minuman yang memabukan hukumnya haram. Hal ini diqiyaskan dengan hukum khamr (arak) atau yang sejenisnya yaitu haram. Para ulama fiqih dan para pengikut ulama empat madzhab mendasarkan pendapatnya antara lain dalam al-Qur’an :
(#rçŽÉ9tFôã$$sù ’Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ
“Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”. (Q.S Al-Hasyr : 2)

b. Maslahah Mursalah, yaitu menetapkan hukum yang sama sekali tidak ada nashnya dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia dengan menarik segala yang memberikan manfaat dan menghindari segala yang mendatangkan mudharat.
contoh : membuat buku pernikahan, dicetaknya mata uang, ditetapkannya pajak penghasilan. Yang menjadikan dasar maslahah mursalah itu sendiri telah disebutkan dalam al-Qur’an.
!$tBur š»oYù=y™ö‘r& žwÎ) ZptHôqy‘ šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ 
“Tidaklah Kami (Allah) mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al Anbiyaa’ : 107)

c. Istihsan, yaitu memandang sesuatu lebih baik sesuai dengan tujuan syariat dan meninggalkan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum.
Contoh : boleh menjual harta wakaf karena dengan menjualnya akan tercapai tujuan syariat, yaitu membuat sesuatu itu tidak mubazir.

d. Istishab, yaitu mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga sekarang, sampai ada ketentuan dalil yang dapat mengubahnya.
Contoh : ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil, entah itu melalui jual beli maupun harta warisan, maka selama tidak menemukan bukti yang dapat mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan  bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dalil yang digunakan ulama empat madzhab sebagai alasan istishab adalah :
$tBur ßìÎ7­Gtƒ óOèdçŽsYø.r& žwÎ) $‡Zsß 4 ¨bÎ) £`©à9$# Ÿw ÓÍ_øóムz`ÏB Èd,ptø:$# $º«ø‹x© 4 ¨bÎ) ©!$# 7LìÎ=tæ $yJÎ/ tbqè=yèøÿtƒ ÇÌÏÈ
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan”. (Q.S Yunus :36)




e. ‘Urf, yaitu kebiasaan yang sudah mendarah daging dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat. Ada dua macam ‘urf. Pertama ‘urf shahih, yaitu ‘urf yang dapat diterima oleh masyarakat secara luas, dibenarkan oleh akal yang sehat, membawa kebaikan dan sejalan dengan prinsip nash. Contohnya, acara tahlilan, bagian harta gono gini untuk istri yang ditinggal suaminya. Kedua, ‘urf fasid, yaitu kebiasaan jelek yang merupakan lawan ‘urf shahih. Contohnya, kebiasaan meninggalkan shalat bagi seseorang yang sedang menjadi pengantin, mabuk-mabukan dalam acara resepsi pernikahan dsb.
É‹è{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ  
“ Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh”. (Al-‘Araaf : 199)













BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Ijtihad merupakan salah satu jalan secara sungguh-sungguh untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum dalil-dalil dan sebagai suatu cara untuk memberikan ketentuan hukum yang timbul karena tuntunan kepentingan hukum Islam, ijtihad ini menjadi suatu keharusan praktik. Ijtihad berfungsi sebagai penggerak, tanpa ijtihad sumber syari’at Islam itu akan rapuh, itulah sebabnya ijtihad sebagai sumber ketiga yang tidak dapat dipisahkan dari Al-qur’an dan Al-Hadits.
Dengan pendekatan istinbath akan diperoleh hukum Islam dari sumber-sumbernya. Usaha ushul fiqih tidak akan berhasil tanpa didukung oleh cara-cara pendekatan istinbath yang benar dan tepat, disamping ditopang oleh pengetahuannya yang memadai tentang sumber-sumber hukum Islam. Dalam berijtihad kita tidak bisa melakukannya sebgaimana kehendak kita, perlu adanya metode atau cara yang bisa menjadikan ijtihad itu terarah dan mempunyai kesimpulan hukum atau hasil hukum yang dapat dipahami oleh orang lain tetapi tetap berdasarkan pada Al-Qur’an dan Assunnah. Dengan demikian metode-metode ijtihad itu sangat diperlukan untuk keberlangsungan melakukan ijtihad sesuai syari’at.

DAFTAR PUSTAKA

Shidiq, Sapiudin.Ushul Fiqih.Prenada Media Group.Jakarta.2011.Cet. ke-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar