BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Ijtihad menurut istilah ulama ushul fiqih
mencurahkan segala kesungguhan baik tenaga maupun pikiran untuk menemukan hukum
syar’i dari dalil-dalil yang tafshil dari kaidah-kaidah hukum syara’. Objek
ijtihad ialah setiap peristiwa hukum, baik sudah ada nashnya maupun belum ada
nashnya sama sekali. Terbuka bebasnya ijtihad dalam hukum Islam, tidak berarti bahwa
setiap orang boleh melakukan ijtihad, melainkan hanya orang-orang yang telah
memiliki syarat-syarat tertentu yang boleh melakukan ijtihad.
Ijtihad merupakan salah satu jalan untuk
mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum dalil-dalil ketentuan itu dan sebagai
suatu cara untuk memberikan ketentuan hukum yang timbul karena tuntutan
kepentingan dalam muamalah ijtihad disini mempunyai objek dan metode - metode
tertentu. Untuk memahami
teks-teks atau sumber berbahasa, para ulama akan menyusun semacam semantik
yang akan digunakan praktik penalaran fiqih, yaitu
metode-metode istinbath hukum untuk berijihad. Inilah yang insya
Allah akan sedikit kita bahas dalam makalah ushul fiqih kali ini.
RUMUSAN MASALAH
a. Apa yang dimaksud ijtihad ?
b. Apa dalil yang menjadi dasar berijtihad ?
c. Apa saja metode-metode ijtihad ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ijtihad
Menurut bahasa ijtihad berasal dari bahasa Arab إجتـــهادا yaitu bentuk masdar dari kata جـــهـد
yang artinya mengarahkan segala kesanggupan
untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Berdasarkan pengertian bahasa ini,
maka tidak tepat jika kata ijtihad digunakan untuk ungkapan “orang itu
berijtihad dalam mengangkat tongkat”. Sebab mengangkat tongkat adalah
perbutan mudah yang dapat dilakukan siapa saja. Secara terminologi sebagaimana
didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahra, Ijtihad yaitu :
“Pengerahan segala kemampuan seorang ahli fiqih dalam menetapkan
(istinbath) hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari dalilnya secara
terperinci (satu per satu)”.
Menurut
definisi sebagian ulama ushul fiqih sebagaimana dikutip oleh Abu Zahra bahwa
ijtihad adalah “Mencurahkan
segala kesanggupan dan kemampuan semaksimal mungkin itu ada kalanya dalam
istinbath (penetapan) hukum syariat adakalanya dalam penerapan hukum”.
B.
Dasar Ijtihad
Posisi
ijtihad memiliki dasar yang kuat dalm ajaran hukum Islam. Dalam al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menunjujkan perintah untuk berijtihad, baik diungkapkan
secara syarat maupun secara jelas.
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4 wur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ
Artinya : “Seungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan
membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dan apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak
bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”. (Q.S An-Nisaa :105)
Ayat
diatas menurut Wahbah Zuhaili mengandung legalitas ijtihad melalui metode
qiyas.
Dalam
hadits Nabi antara lain :
إذا
حـــكـم الحــاكـم فاجــتهد فأصاب له أجـــران وإذا حــكم فاجــتهد ثم أخطأ فله
أجــر (رواه البخــاري)
“Apabila seorang hakim memutuskan perkara, kemudian ia berijtihad lalu
hasil ijtihadnya dinilai benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila
seorang hakim memutuskan perkara kemudioan ijtihadnya dinilai salah, maka ia
mendapatkan satu pahala”.
(H.R Bukhari)
C.
Metode Ijtihad
Untuk
melakukan ijtihad, menurut Azhar Baasyir ada beberapa cara yang dapat ditempuh
oleh seorang mujtahid. Cara-cara itu adalah :
a. Qiyas,
yaitu dengan cara menyamakan atau membandingkan hukum
sesuatu dengan hukum lain yang sudah ada hukumnya dalam nash dikarenakan adanya persamaan sebab.
Contoh : setiap minuman yang memabukan hukumnya haram. Hal ini
diqiyaskan dengan hukum khamr (arak) atau yang
sejenisnya yaitu haram. Para ulama fiqih dan para pengikut ulama empat madzhab mendasarkan
pendapatnya antara lain dalam al-Qur’an :
(#rçÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»t Ì»|Áö/F{$# ÇËÈ
“Maka
ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai
wawasan”. (Q.S Al-Hasyr : 2)
b. Maslahah Mursalah, yaitu menetapkan hukum yang
sama sekali tidak ada nashnya dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia
dengan menarik segala yang memberikan manfaat dan menghindari segala yang
mendatangkan mudharat.
contoh : membuat buku pernikahan, dicetaknya
mata uang, ditetapkannya pajak penghasilan. Yang menjadikan dasar maslahah
mursalah itu sendiri telah disebutkan dalam al-Qur’an.
!$tBur
»oYù=yör&
wÎ)
ZptHôqy
úüÏJn=»yèù=Ïj9
ÇÊÉÐÈ
“Tidaklah Kami
(Allah) mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.” (Al Anbiyaa’ :
107)
c. Istihsan,
yaitu memandang sesuatu lebih baik sesuai dengan tujuan
syariat dan meninggalkan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum.
Contoh : boleh menjual
harta wakaf karena dengan menjualnya akan tercapai tujuan syariat, yaitu
membuat sesuatu itu tidak mubazir.
d. Istishab, yaitu mengambil hukum yang telah ada
atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga sekarang, sampai ada
ketentuan dalil yang dapat mengubahnya.
Contoh : ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik
rumah atau mobil, entah itu melalui jual beli maupun harta warisan, maka selama
tidak menemukan bukti yang dapat mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap
berkeyakinan bahwa si A adalah pemilik
rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dalil yang digunakan
ulama empat madzhab sebagai alasan istishab adalah :
$tBur ßìÎ7Gt óOèdçsYø.r& wÎ) $Zsß 4 ¨bÎ) £`©à9$# w ÓÍ_øóã z`ÏB Èd,ptø:$# $º«øx© 4 ¨bÎ) ©!$# 7LìÎ=tæ $yJÎ/ tbqè=yèøÿt ÇÌÏÈ
“Dan
kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya
persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan”. (Q.S Yunus :36)
e. ‘Urf,
yaitu kebiasaan yang sudah mendarah daging dilakukan oleh suatu kelompok
masyarakat. Ada dua macam ‘urf. Pertama ‘urf shahih, yaitu ‘urf yang dapat
diterima oleh masyarakat secara luas, dibenarkan oleh akal yang sehat, membawa
kebaikan dan sejalan dengan prinsip nash. Contohnya, acara tahlilan, bagian
harta gono gini untuk istri yang ditinggal suaminya. Kedua, ‘urf fasid, yaitu
kebiasaan jelek yang merupakan lawan ‘urf shahih. Contohnya, kebiasaan
meninggalkan shalat bagi seseorang yang sedang menjadi pengantin, mabuk-mabukan
dalam acara resepsi pernikahan dsb.
Éè{
uqøÿyèø9$#
óßDù&ur
Å$óãèø9$$Î/
óÚÌôãr&ur
Ç`tã
úüÎ=Îg»pgø:$#
ÇÊÒÒÈ
“ Jadilah engkau pema’af dan
suruhlah orang yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh”.
(Al-‘Araaf : 199)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ijtihad
merupakan salah satu jalan secara sungguh-sungguh untuk
mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum dalil-dalil dan sebagai suatu
cara untuk memberikan ketentuan hukum yang timbul karena tuntunan kepentingan hukum Islam, ijtihad ini menjadi suatu keharusan praktik. Ijtihad
berfungsi sebagai penggerak, tanpa ijtihad sumber syari’at Islam itu akan
rapuh, itulah sebabnya ijtihad sebagai sumber ketiga yang tidak dapat
dipisahkan dari Al-qur’an dan Al-Hadits.
Dengan
pendekatan istinbath akan diperoleh hukum Islam dari sumber-sumbernya. Usaha
ushul fiqih tidak akan berhasil tanpa didukung oleh cara-cara pendekatan
istinbath yang benar dan tepat, disamping ditopang oleh pengetahuannya yang
memadai tentang sumber-sumber hukum Islam. Dalam berijtihad kita tidak bisa
melakukannya sebgaimana kehendak kita, perlu
adanya metode atau cara yang bisa menjadikan ijtihad itu terarah dan mempunyai
kesimpulan hukum atau hasil hukum yang dapat dipahami oleh orang lain tetapi tetap berdasarkan pada Al-Qur’an dan Assunnah.
Dengan demikian metode-metode ijtihad itu sangat diperlukan untuk
keberlangsungan melakukan ijtihad sesuai syari’at.
DAFTAR
PUSTAKA
Shidiq,
Sapiudin.Ushul Fiqih.Prenada Media Group.Jakarta.2011.Cet. ke-1
http://muhammad-fachmi-hidayat.blogspot.com. 18-02-2014
14:50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar